Postingan

Orang Membangun

Gambar
alhamdulilah kami pengurus panti asuhan sarochaniyyah berusaha keras untuk meningkatkan pelayanan terhadap anak asuh terutama dalam hal pendidikan, dalam hal ini kami membangun ruang kelas baru untuk pendidikan anak-anak asuh dari keluarga yatim, terlantar, dan tidak mampu ... Ukuran bangunan 9m x 43m.  1  ruang kantor,  1 ruang Mushola, 1 ruang aula, 5  kamar  mandi, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang  lab  komputer, 1  ruang laboratorium,  dan  6 . Ruang kelas, Bangunan berlantai 3,  Bangunan lagi sampai pada pondasi dan slup. anak-anak   asuh  sedang selesai  do'a  bersama untuk  bangsa  anak-anak sedang  wisata religi  ke pekalongan  anak-anak asuh dalam mendengar kajian agama

kegiatan sarocaniyyah

Definisi Beberapa pengertian Panti asuhan di antaranya: Menurut Depsos RI (2004: 4), Panti Sosial Asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak telantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional‟. [1] Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan:1999: 5): “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”. ...

sarochaniyyah

Definisi Beberapa pengertian Panti asuhan di antaranya: Menurut Depsos RI (2004: 4), Panti Sosial Asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak telantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional‟. [1] Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan:1999: 5): “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”. ...